KILAS KLATEN - Draft aturan RKUHP yang baru cukup mengejutkan masyarakat.
Draf aturan RKUHP Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana menimbulkan polemik dan beragam komentar dari masyarakat.
RKHUP adalah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dalam draf aturan tersebut terkait dengan perzinahan yang tertuang pada pasal 415.
Adapun isi dari undang-undang tersebut adalah sebagai berikut:
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.
Berikutnya dalam pasal 416 juga tertuang tentang aturan hidup bersama yang belum menikah.
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp10 juta.
Isu tentang draf RKUHP tentunya membuat para pengusaha hotel resah.
Seperti yang disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, dikutip dari Antara.
Menurut Hariyadi aturan ini akan merugikan dunia pariwisata dan perhotelan.
Baca Juga: KPA Klaten Gandeng Pengelola Hotel untuk Cegah Penyebaran HIV-AIDS dan PMS
“Akan tetapi, sesungguhnya termasuk pada ranah privat yang tidak harus diatur oleh negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana,” ungkapnya.
Haryadi juga menyampaikan aturan ini akan membuat wisatawan mancanegara beralih ke negara lain dan berpotensi menurunkan kunjungan wisman ke Indonesia.***
Sumber: Antara