KAI Buka Penjualan Tiket Online Jelang Natal dan Libur Tahun Baru

7 November 2022, 13:31 WIB
Ilustrasi - KAI Buka Penjualan Tiket Online Jelang Natal dan Libur Tahun Baru /PT. KAI/Twitter @KAI121

KILAS KLATEN - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) telah membuka penjualan tiket untuk menyambut libur natal dan Tahun Baru 2023 mendatang.

Terhitung sejak Senin 7 November 2022 atau H-45, secara bertahap KAI mengantisipasi dalam pembludakan penjualan tiket untuk akhir tahun yang saat ini sudah bisa dibeli atau dipesan.

Adapun tahapan angkutan dalam penjualan tiket yang ditetapkan KAI untuk keberangkatan 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.

Pembelian tiket bisa dilakukan melalui aplikasi KAI Access, contact center 121, loket box, website kai.id, dan seluruh mitra resmi pesan tiket KAI.

Hal ini juga disampaikan oleh Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya,Luqman Arif, bahwa selama ini KAI melakukan penjualan tiket mulai H-30 sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Libur Natal 2022 Sudah Bisa Dibeli Mulai Hari Ini 7 November, Segera Cek!

Akan tetapi, pada tahun 2022 ini atau menjelang libur Natal dan Tahun Baru, KAI merubah jadwalnya menjadi H-45 sebelum keberangkatan.

"KAI berikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan yang ingin naik kereta api," ujar Luqman Arif, seperti dikutip kilasklaten.com dari PMJ News.

"Supaya calon penumpang dapat merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur Natal dan tahun baru 2023 jauh-jauh hari," Ucap dia.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya ini pun mengingatkan kepada para pelanggan setia KAI agar selalu teliti dalam menginput tanggal serta memilih rute.

Lebih lanjut Luqman Arif menyampaikan, sebaiknya penumpang kereta api merencanakan perjalanan sebaik mungkin, termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal kereta.

Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Beroperasi Juni 2023, Ini Dia Rute dan Tarifnya

Ia juga menginformasikan kepada calon penumpang soal syarat naik kereta api, mengingat Covid-19 di Indonesia masih belum usai, sehingga, pihak PT KAI tetap menerapkan aturan sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 tahun 2022.

Dalam surat edaran ini dikatakan, bahwa pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga atau booster. Ucapnya. ***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler