KILAS KLATEN - Aturan baru dikeluarkan oleh PT KAI baru-baru ini, peraturan ini berkaitan dengan masih adanya virus Covid-19.
Aturan tersebut dikeluarkan untuk para calon penumpang kereta jarak jauh, aturan tersebut berisikan persyaratan.
Persyaratan yang dikhususkan untuk para penumpang kereta api jarak jauh ini meminta para penumpang kereta usia 18 tahun keatas wajib melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ke 3.
Persyaratan tersebut wajib bagi penumpang yang hendak naik kereta api jarak jauh.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Dihapus dalam RUU Sisdiknas, PGRI Layangkan Protes
Sedangkan, calon penumpang usia 6-17 tahun hanya wajib melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua sebagai syarat naik kereta api jarak jauh.
Baca Juga: Pengakuan Sopir Rental Antar Pesugihan, Lihat Makhluk Gaib di Ruang Tamu sang Pedagang Grosir yang Laris Manis
Adapun aturan perjalanan baru dari KAI akan mulai berlaku pada Selasa, 30 Agustus 2022 mendatang.
"Kebijakan ini berlaku untuk keberangkatan KA jarak jauh mulai tanggal 30 Agustus 2022. Sedangkan pelanggan usia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua," kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto dalam pernyataan terbarunya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.