Hasil Tes Negatif Covid-19 di Hapus, Simak Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Dalam Negeri Agustus 2022

- 27 Agustus 2022, 23:42 WIB
Hasil Tes Negatif Covid-19 di Hapus, Simak Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Dalam Negeri Agustus 2022
Hasil Tes Negatif Covid-19 di Hapus, Simak Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Dalam Negeri Agustus 2022 /Pixabay/


KILAS KLATEN
- Pemerintah telah menghapus hasil tes negatif Covid-19 yang sebelumnya digunakan sebagai syarat melakukan perjalanan di Indonesia.

Aturan terbaru tersebut telah dikeluarkan oleh Pemerintah pada Sabtu 27 Agustus 2022, yang berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan mode transportasi publik baik darat, laut maupun udara.

Dan sebagai gantinya, masyarakat diharuskan untuk memiliki sertifikat vaksin booster sehingga tidak perlu lagi menggunakan hasil tes negatif Covid-19 tersebut.

Sementara, ketentuan ini telah tercantum dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan ini telah ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 25 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Mau Ikutan Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag? Cek Syarat-syaratnya Berikut Ini

Pada aturan tersebut dijelaskan, kini hasil tes negatif Covid-19 tidak lagi menjadi syarat wajib perjalanan darat, laut maupun udara.

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Surat Edaran Satgas tersebut.

Sementara itu, setiap pelaku perjalanan dalam negeri harus memenuhi syarat lainya, agar syarat terbaru tersebut bisa berlaku.

Salah satu syarat wajib perjalanan dalam negeri adalah dengan menunjukkan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Berlaku Mulai 17 Juli Berikut Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi
Adapun lima syarat wajib lainnya yakni :

1.PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

2.PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

3.PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

4.PPDN berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.

5.PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin tetapi wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin.

Berikut diatas merupakan syarat perjalanan terbaru yang mulai berlaku pada bulan Agustus ini.***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x