Mau Ikutan Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag? Cek Syarat-syaratnya Berikut Ini

- 25 Agustus 2022, 08:00 WIB
PJPH Kemenag membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2, berikut ini syarat-syaratnya.
PJPH Kemenag membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2, berikut ini syarat-syaratnya. /kemenag.go.id/

KILAS KLATEN - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kemenag membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2, berikut ini syarat-syaratnya.

Sebagai informasi, fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2 atau SEHATI 2 ini diberikan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil atau UMK yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha atau self declare.

Kriteria produk yang masuk dalam kategori self declare sendiri mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare.

Baca juga: Ini Kata Sri Mulyani Jika Pemerintah Tidak Segera Naikkan Harga BBM

Pelaku UKM yang ingin mengecek apakah produknya masuk dalam kategori self declare bisa mengeceknya pada tautan: bit.ly/kepkaban33.

Pemberian SEHATI Tahap 2 ini, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2 atau SEHATI 2 ini rencananya akan diberikan kepada 324.834 pelaku UMK.

“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” papar Aqil, Rabu (24/8/2022) sebagaimana dikutip dari kemenag.go.id.

Sebelumnya, pada semester pertama 2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25 ribu Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Program Sertifikasi Halal Gratis yang merupakan program SEHATI tahap 1 tersebut telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x