RAKER dengan DPR, Kapolri Ungkap Bharada E Diiming-imingi SP3 oleh Ferdy Sambo Selain Uang 1 Miliar

- 24 Agustus 2022, 14:17 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Listyo Sigit Prabowo /YouTube

KILAS KLATEN - Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo ungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Fakta tersebut bahwa Bharada E di iming-imingi dengan janji SP3 selain uang tunai sebesar 1 miliar.

Hal tersebut diungkap oleh Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Menurutnya, hal itulah yang membuat Bharada E patuh dan tunduk akan skenario pertama soal tembak-menembakyang disusun oleh Ferdy Sambo.

Adapun SP3 ini merupakan kepanjangan dari Surat Penghentian Penyidikan Perkara yang artinya surat yang dikeluarkan oleh penyidik Polri untuk pemberhentian suatu kasus.

"Saat itu timsus melapor kepada saya dan saya minta untuk menghadapkan Saudara Richard (Bharada E) secara langsung (kepada saya). Kita tanyakan kenapa yang bersangkutan mengubah (pikirannya)," ucap Kapolri.

Baca Juga: Terima Tantangan Deddy Corbuzier, Ahmad Syahroni : Tantangan You, Aye Jabanin, Ane Gak Takut

Dalam rapat tersebut, Kapolri menjelaskan pengakuan Richard Eliezer, terkait Ferdy Sambo yang berjanji akan membuatnya bebas dari segala tuduhan pidana melalui penerbitan SP3.

Bharada E merupakan pelaku pertama yang dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun sejak dijatuhkan status tersangka terhadap Bharada E, Ia menyebut telah mempertimbangkan kembali langkah kedepan dalam pengusutan kasus tersebut.

Hal inilah yang membuat Richard akhirnya memilih untuk berkata jujur dan terbuka membongkar peristiwa yang sebenarnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Awalnya Bharada E menyebut peristiwa tersebut merupakan kejadian tembak menembak sebagaimana yang diperintahkan oleh Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah