Diduga Langgar Kode Etik Kasus Brigadir J, Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kini Nasibnya....

- 22 Agustus 2022, 13:05 WIB
Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat memerikan keterangan.
Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat memerikan keterangan. /Antara/

KILAS KLATEN - Eks Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto, telah menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua Depok terkait pelanggaran kode etik.

Budhi diduga melakukan pelanggaran kode etik usai melaksanakan penanganan tempat kejadian perkara (TKP).

Adapun penanganan TKP yang dimaksud adalah terkait terjadinya pembunuhan berencana yang telah dilakukan oleh kelima orang tersangka terhadap Brigadir J di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, saat dalam konferensi pers kepada wartawan di Jakarta, Senin 22 Agustus 2022.

“Iya betul (di-patsus di Mako Brimob),” kata Dedi.

Perlu diketahui sebelumnya, Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto telah dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 20 Juli 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ketar-Ketir, Tim Forensik Akan Umumkan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Hari Ini

 

Saat itu, Budhi selaku Kapolres Jakarta Selatan memimpin penyelidikan dan penyidikan awal atas kasus tewasnya Brigadir J. Ia melaporkan pada awalnya kasus tersebut merupakan tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Selanjutnya Budhi bersama dengan Karo Provost Polri menyampaikan hasil olah TKP kepada Divisi Humas Polri bahwa peristiwa yang terjadi adalah tembak-menembak.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah