Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Akan Dilaporkan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Dengan Tuduhan Ini

- 18 Agustus 2022, 22:07 WIB
Diduga Halangi Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J, Kamaruddin Minta Polri Sikat Loyalis Ferdy Sambo
Diduga Halangi Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J, Kamaruddin Minta Polri Sikat Loyalis Ferdy Sambo /Polri TV/

KILAS KLATEN - Babak kasus penyelidikan atas tewasnya Brigadir J masih terus berlanjut. Terakhir Kuasa hukum keluarga Brigadir J akan melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada pihak kepolisian.

Pasalnya selama ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawati tak kunjung juga meminta maaf kepada pihak keluarga Brigadir J.

Selain itu, Kamaruddin selaku kuasa hukum Brigadir J juga menemukan beberapa bukti bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati diduga telah merekayasa dan menyebarkan berita palsu.

Setidaknya terdapat lima tuduhan yang akan dilaporkan Kamaruddin dalam kasus ini.

Kelima tuduhan tersebut yakni, penyebaran informasi hoaks, laporan palsu, obstruction of justice (penghambat atau menghalangi proses hukum), perbuatan melawan hukum dan terakhir pencurian.

Dan berikut merupakan pernyataan lengkap Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J.

“Maka kami terpaksa harus melaporkan yang bersangkutan dengan pidana membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud Pasal 317, 318 KUHPidana jo Pasal 55, 56."

"Surat kuasa kedua melaporkan mereka dengan dugaan tindak pidana menyebar hoaks, baik secara elektronik atau melanggar UU ITE, kemudian melanggar juga Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu menyebar informasi bohong."

"Surat kuasa ketiga yaitu tentang perbuatan kejahatan obstruction of justice sebagaimana dimaksud Pasal 121 jo 223 KUHPidana jo Permufakatan Jahat Pasal 80 KUHPidana jo Pasal 55, 56."

"Kemudian, kami juga membuat surat kuasa yaitu tentang dugaan pencurian dengan kekerasan, yaitu melanggar Pasal 362 jo 356 KUHPidana jo Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55, 56."

"Kemudian, kami juga membuat surat kuasa untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum, jadi ada lima surat kuasa.”

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x