Kasus Pelecehan Dihentikan, Istri Ferdy Sambo Terancam Pidana?

- 13 Agustus 2022, 19:29 WIB
Putri Candrawati diduga minta perlindungan LPSK untuk menguatkan skenario Ferdy Sambo.
Putri Candrawati diduga minta perlindungan LPSK untuk menguatkan skenario Ferdy Sambo. /Instagram.com/@divpropampolri/

KILAS KLATEN - Penyidik Bareskrim Polri telah resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan yang telah dilaporkan oleh Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Penghentian kasus ini dikarenakan tidak ditemukanya tindak pidana dalam kasus ini.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Dirtipidum dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022) malam. Hal tersebut disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak mendesak agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dipidana terkait laporan palsu tersebut.

Hal itu bisa terjadi jika terbukti melakukan laporan palsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawati bisa terancam hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Dihentikan, Tak Ada Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo

Namun sampai saat ini Bareskrim Polri belum mempidanakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati meskipun kasus tersebut telah dihentikan.

“FS dan PC bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan, yaitu membuat laporan palsu,” tuding Kamaruddin Simanjuntak, seperti dikutip KilasKlaten.com dari kanal Youtube MetroTV, Sabtu (13/8/2022).

Tak cukup sampai disitu, mereka bisa dijerat dengan pasal dugaan menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

“Obstruction of justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 221 jo Pasal 223 KUHP, dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 88 KUHP,” terang Kamaruddin.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah