Komnas HAM : Ferdy Sambo Akui Sebagai Aktor Pembunuhan Brigadir J

- 13 Agustus 2022, 14:29 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Beka Ulung (tengah) dan Choirul Anam (kanan) menyampaikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). Komnas HAM perdana memeriksa Irjen Ferdy Sambo setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yang dalam keterangannya mengaku sebagai aktor utama tewasnya Brigadir J.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Beka Ulung (tengah) dan Choirul Anam (kanan) menyampaikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). Komnas HAM perdana memeriksa Irjen Ferdy Sambo setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yang dalam keterangannya mengaku sebagai aktor utama tewasnya Brigadir J. /ANTARA FOTO: ASPRILLA DWI ADHA/

KILAS KLATEN - Mantan Kadiv Propam Polri Non Aktif Irjen Ferdy Sambo telah mengakui sebagai aktor utama dalam pembunuhan Brigadir J. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.

Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Brimob, Depok pada Jumat Malam. "Pengakuan FS bahwa dia adalah aktor utama", kata Ahmad.

Dilansir dari AntaraNews, dalam konferensi pers tersebut Ahmad menyampaikan bahwa FS telah mengakui sejak awal telah mengatur rekayasa dan mengubah atau mendisinformasi beberapa hal, jadi solah-olah konstruksi awal kasus tersebut adalah tembak-menembak.

"Dia (FS) mengakui jika bersalah dalam merekayasa kasus itu, dan mengaku paling bertanggung jawab," ujarnya.

Baca Juga: Komnas HAM Beri Penjelasan, Soal Motif Sambo Tak Diungkap di Publik

Selain itu, Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak dan masyarakat Indonesia atas tindakan tersebut.

Sebelumnya, Ferdy Sambo diketahui telah diperiksa Komnas HAM pada hari Jumat, 12 Agustus 2022 pada pukul 15.00 WIB. 

Adapun Komnas HAM yang melakukan pemeriksaan tersebut adalah Ahmad Taufan Danamik selaku ketua dan dua komisioner yakni Mohammad Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara.

4 orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus tewasnya Brigadir J. Keempat tersangka teersebut terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Adapun keempat orang tersebut adalah Bharada E, Brigadir RR, KM (Sopir Istri Ferdy Sambo) dan Ferdy Sambo.***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x