Komnas HAM Beri Penjelasan, Soal Motif Sambo Tak Diungkap di Publik

- 12 Agustus 2022, 13:40 WIB
Komisioner Komnas HAM  Chairul Anam
Komisioner Komnas HAM Chairul Anam /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

KILAS KLATEN - Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menjelaskan motif kasus pidana yang dilakukan Ferdy Sambo bisa saja tak akan diungkap di publik.

Ia menjelaskan bahwa suatu kasus pidana bisa saja tidak diungkap di publik berkenaan dengan kesusilaan dan anak. Bahkan dalam HAM, kadang motif suatu pidana juga dilarang untuk dipublikasikan.

“Dalam beberapa kasus di penegakan hukum memang dilarang untuk dipublikasikan kalau itu terkait kesusilaan, apalagi kalau terkait anak-anak. Dalam rezim ham juga dilarang,” katanya, kepada wartawan di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 11 Agustus 2022.

Motif yang dimaksud adalah serangkaian cerita yang memudahkan dalam penegakan hukum untuk memahami sebuah peristiwa itu bisa terjadi. Semua informasi yang telah ditemukan bisa berhenti di penyidikan dan bukan untuk konsumsi publik.

Baca Juga: Siapa Fahmi Alamsyah? Penasihat Ahli Kapolri Usai Namanya Disebut dalam Konferensi Pers

Ia juga sempat mencontohkan, dalam persidangan anak-anak yang berkaitan dengan kesusilaan tidak boleh dipublikasikan. 

“Jadi semua informasi berhenti di pengadilan,” ujarnya.

“Semua informasi berhenti di ruang penuntutan, semua informasi berhenti di ruang penyidikan. Tidak di ruang publik,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan penuh dalam menyidik suatu kasus. Penyidik bisa memiliki wewenang untuk merampas kemerdekaan tersangka dengan cara melakukan penahanan.

Dalam konteks ini, perampasan kemerdekaan hak asasi terhadap tersangka bukan berarti melanggar hak asasi manusia.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x