Breaking News : Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kematian Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 19:43 WIB
Kapolri mengumumkan Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka atas kematian Brigadir J
Kapolri mengumumkan Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka atas kematian Brigadir J /Antara

KILAS KLATEN - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J atau Nofryansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers Selasa, 9 Agustus 2022.

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka, kata Kapolri.

Dalam konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabaitelkam Komjen Ahmad Dofiri serta Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Dibongkar Langsung oleh Kapolri, Kasus Tewasnya Brigadir J Bakal Diumumkan Sore Ini

Sebelumnya, Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personil yang diperiksa oleh Tim Khusus (Timsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik saat olah TKP kejadian.

Selain itu, Polri juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob guna pemeriksaan lebih lanjut terkait meninggalnya Brigadir J.

Dalam konferensi pers tersebut juga dijelaskan bahwa baku tembak tidak pernah terjadi.

Mulanya Polri mengatakan bahwa Brigadir J tewas akibat adanya insiden penembakan dengan Bharada E, dengan sebab terjadinya pelecehan terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawati.

 

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x