Babak Baru Kasus Kematian Brigadir J, Brigadir RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 8 Agustus 2022, 12:02 WIB
Brigadir RR jadi trending di Twitter usai ditetapkan menjadi tersangka/
Brigadir RR jadi trending di Twitter usai ditetapkan menjadi tersangka/ /Antara/Laily Rahmawaty/ /

KILAS KLATEN - Babak baru kasus kematian Brigadir J perlahan kini mulai terkuak. Terbaru Brigadir RR yang merupakan ajudan dari Istri Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Bareskrim Polri pada Minggu, 7 Agustus 2022.

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka", ujar Andi.

Andi menyebut Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

Sebelumnya penyidik juga telah menetapkan status tersangka kepada Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Baca Juga: Selain Bharada E, Bharada RE dan Brigadir RR juga Ditahan Timsus Bareskrim Polri

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Selain penetapan tersangka terhadap Bharada E dan Brigadir RR kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus ini.

Hal ini dibenarkan oleh Anggota Komisi Kepolisian Nasional  (Kompolnas) Poengky Indarti.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x