Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

- 7 Agustus 2022, 20:07 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan terkait penempatan khusus Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, pada konferensi pers secara daring di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan terkait penempatan khusus Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, pada konferensi pers secara daring di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 6 Agustus 2022 malam. /Antaranews.comAnom Prihantoro/Rizky Bagus Dhermawan/Anom Prihantoro

KILAS KLATEN - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Bromob atas dugaan pelanggaran kode etik.

Ferdy Sambo diduga telah melanggar prosedur penanganan TKP atas insiden tewasnya Brigadir J dirumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Irjen Pol. Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri telah menjelaskan mengenai apa aturan apa yang dilanggar oleh Ferdy Sambo saat di TKP.

Salah satu pelanggaran yang telah ditemuka yakni menjalankan prosedural secara tidak profesional saat penanganan TKP dan mengambil CCTV.

Sebelumnya, Tim Irsus telah melakukan pemeriksaan terhadap perbuatan Irjen Ferdy Sambo yang diduga telah melanggar aturan kode etik.

Baca Juga: Selain Ferdy Sambo, Berikut Daftar 15 Perwira Polri yang Dimutasi Terkait Kematian Brigadir J

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo juga telah menjelaskan bahwa tim Irsus sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi.

"Dari keterangan 10 saksi dan bukti yang ada, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesioanalan dalam olah TKP," kata Dedi Dikutip KilasKlaten.com dari Antara 7 Agustus 2022.

Sebelumnya, Tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus melakukan pemeriksaan terhadap perbuatan Irjen Ferdy Sambo yang diduga melanggar aturan.

Kepala Divisi Humas Polri. Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa tim Irsus sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x