Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi, Irjen Ferdy Sambo Resmi Dicopot

- 5 Agustus 2022, 09:04 WIB
Irjen Ferdy Sambo Dimutsi menjadi
Irjen Ferdy Sambo Dimutsi menjadi /Tangkap layar polri.go.id

KILAS KLATEN - Buntut panjang dari kasus polisi tembak polisi, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Pencopotan tersebut tertuang dalam surat telegram ST nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Irjen Sambo bukan diberhentikan dari anggota kepolisian, namun ia dimutasi menjadi perwira tinggi (Pati) Yanma Polri.

Tujuan pencopotan Irjen Ferdy Sambo guna mempercepat penanganan kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Malam hari ini saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan baik," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka Pembunuh Brigadir J

Sementara itu, Desi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri juga menyampaikan pencopotan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri dalam rangka pemeriksaan Inspektorat khusus.

"Yang dimutasi sebagai Pati Yanma Polri dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus timsus," ujar Dedi.

Selain itu, Dedi juga menyampaikan jika Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus kematian Brigadir J, maka akan ditindak secara etika maupun pidana.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x