Kasus Brigadir J dialihkan ke Bareskrim, Dedi Prasetyo : Agar Efisien dan Efektif

- 31 Juli 2022, 17:52 WIB
Kadiv Humas, Kombes Pol Irjen Dedi Prasetyo. Kasus Brigadir J dialihkan ke Bareskrim
Kadiv Humas, Kombes Pol Irjen Dedi Prasetyo. Kasus Brigadir J dialihkan ke Bareskrim /PMJ News

KILAS KLATEN - Penanganan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah diambil alih Bareskrim Polri yang sebelumnya kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri juga membenarkan penanganan kasus Brigadir J sebagai terlapor ditarik ke Bareskrim Polri, hal ini dimaksudkan agar efisien dan efektif dalam penanganan perkara.

"Ya (ditarik) dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya," kata Dedi dikonfirmasi melalui pesan instan di Jakarta, Minggu, (31/7/2022).

Baca Juga: Hasil Rekaman CCTV, KOMNAS HAM : Brigadir Yoshua Masih Hidup Sampai di Duren Tiga

Sebelumnya Istri Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo melaporkan dengan tuduhan dugaan pencabulan dan pelecehan serta penodongan senjata yang semula kasus ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya pada Selasa (19/7).

Kemudian pihak keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya melayangkan laporan kepada polisi atas dugaan pembunuhan berencana pada Senin (18/7).

Dan kini kedua laporan yang ditangani oleh Polda Metro Jaya tersebut ditarik ke Bareskrim Polri pada Jumat (29/7).

Terkait dua laporan yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, Dedi mengatakan penyidikan tetap melibatkan penyidik dari Polda Metro Jaya (PMJ) dan Polres Metro Jakarta Selatan masuk dalam tim penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Diawasi Komnas HAM dan Kompolnas, Proses Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Tak Bisa Lagi Diintervensi

"Namun penyidik PMJ, Jaksel tetap masuk dalam tim sidik timsus," ujarnya.

Hingga sampai saat ini kasus yang menewaskan Brigadir J atas insiden polisi tembak polisi belum juga pihak Polri menetapkan tersangka.

Hal ini dikarenakan kasus ini terlalui rumit dan terdapat banyak kejanggalan. Berbagai pihak juga terus mendesak agar kasus ini segera cepat diselesaikan, karena hal ini mencangkup nama baik Instansi Polri.***

 

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x