Diawasi Komnas HAM dan Kompolnas, Proses Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Tak Bisa Lagi Diintervensi

- 27 Juli 2022, 17:08 WIB
Kompolnas dan Komnas HAM awasi proses autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Kompolnas dan Komnas HAM awasi proses autopsi ulang jenazah Brigadir J. /PMJ News

KILAS KLATEN - Proses autopsi ulang jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang dikenal dengan Brigadir J telah usai dilaksanakan.

Adapun proses autopsi ulang tersebut dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Proses autopsi ulang ini dilakukan atas permintaan keluarga untuk menguak lebih detail sebab kematian Brigadir J yang diduga merupakan kasus pembunuhan berencana.

Diawasi Komnas HAM dan Kompolnas

Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kepala Devisi Humas Polri mengatakan proses autopsi atau ekshumasi Jenazah Brigadir J dilakukan di RSUD Sungai Bahar tersebut turut hadir juga Komnas HAM dan Kompolnas.

Baca Juga: Muncul ke Publik, Berikut Sosok Bharada E Terduga Pelaku Penembakan Brigadir J

"Proses autopsi ulang ini diawasi langsung oleh Komnas HAM dan Kompolnas," ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Proses autopsi ulang Jenazah Brigadir J dipimpin oleh dr Ade Firmansyah Kepala Departement Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dengan melibatkan dokter forensik dari berbagai rumah sakit dan universitas.

Dedi tidak menjelaskan berapa dokter yang terlibat dalam proses autopsi ulang ini. 

"Itu dokter, saya tidak bisa jawab itu. Untuk jumlahnya (dokter forensik yang terlibat), nanti dr Ade yang akan sampaikan. Yang jelas saya sampaikan secara umum ada dari berbagai rumah sakit dan universitas," ujarnya.

Proses autosi ulang jenazah Brigadir J berlangsung selama 4 jam dihadiri juga keluarga yang menunggu diluar ruangan.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah