Bareskrim Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka Pembunuh Brigadir J

- 4 Agustus 2022, 12:54 WIB
Potret Bharada E sedang diamankan pihak kepolisian, ia disangkakan dengan Pasal 338 KUHP.
Potret Bharada E sedang diamankan pihak kepolisian, ia disangkakan dengan Pasal 338 KUHP. / instagram @mnctvnews

KILAS KLATEN - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam yang menewaskan Brigadir J.

Bharada E disebut sebagai pihak yang terlibat dalam insiden penembakan dengan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022.

Penetapan tersangka Bharada E disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Bharada E terjerat pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: Komnas HAM Temukan Bukti Tambahan Dalam Kasus Polisi Tembak Polisi yang Menewaskan Brigadir J

 

Penetapan tersangka Bharada E ini sebagai kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum pihak keluarga Brigadir J.

"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi.

Dari hasil pemeriksaan 42 saksi dan saksi ahli serta penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x