Bareskrim Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka Pembunuh Brigadir J

- 4 Agustus 2022, 12:54 WIB
Potret Bharada E sedang diamankan pihak kepolisian, ia disangkakan dengan Pasal 338 KUHP.
Potret Bharada E sedang diamankan pihak kepolisian, ia disangkakan dengan Pasal 338 KUHP. / instagram @mnctvnews

Sebelumnya Polri menyatakan bahwa insiden baku tembak terjadi karena untuk pembelaan diri dan membela istri Ferdy Sambo karena terjadinya peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J.

Namun hal tersebut dibantah oleh Andi dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada melanggar Pasal 338.

Baca Juga: Kasus Brigadir J dialihkan ke Bareskrim, Dedi Prasetyo : Agar Efisien dan Efektif

 

Kendati demikian masih banyak yang mencurigai terlebih Bharada E bersih dari luka sementara itu Brigadir J terdapat banyak luka ditubuhnya. Banyak yang mencurigai bahwa penembakan ini dilakukan dari jarak dekat.***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah