Sebelumnya Polri menyatakan bahwa insiden baku tembak terjadi karena untuk pembelaan diri dan membela istri Ferdy Sambo karena terjadinya peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J.
Namun hal tersebut dibantah oleh Andi dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada melanggar Pasal 338.
Baca Juga: Kasus Brigadir J dialihkan ke Bareskrim, Dedi Prasetyo : Agar Efisien dan Efektif
Kendati demikian masih banyak yang mencurigai terlebih Bharada E bersih dari luka sementara itu Brigadir J terdapat banyak luka ditubuhnya. Banyak yang mencurigai bahwa penembakan ini dilakukan dari jarak dekat.***