KILAS KLATEN - Kepala Desa Lambangsari Pipit Heryanti, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi lantaran atas dugaan korupsi penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pipit merupakan kades peraih penghargaan pada Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar KPK, pada tahun 2020 silam.
Kades cantik ini pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah penyidik kejaksaan telah mendapatkan bukti yang cukup atas atas dugaan kasus korupsi.
“Bahwa penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo.
Baca Juga: Pecahkan Rekor Korupsi Terbesar Hingga Rugikan Negara 78 T, Surya Darmadi Jadi Buronan Interpol
Hasil penyelidikan, Pipit diduga melakukan kasus tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan kekuasaan sebagai perangkat Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Bekasi.
Pipt diduga meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL di Desa yang ia pimpin pada tahun 2021.
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal dari penetapan Desa Lambangsari dalam penyelenggaraan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).