Pecahkan Rekor Korupsi Terbesar Hingga Rugikan Negara 78 T, Surya Darmadi Jadi Buronan Interpol

- 2 Agustus 2022, 21:42 WIB
Kejaksaan Agung tetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus lahan sawit
Kejaksaan Agung tetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus lahan sawit /Instagram.com/ @kejaksaan.ri

KILAS KLATEN - Kejaksaan Agung telah menetapkan 2 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak perkara korupsi dan pencucian uang.

Dua orang tersangka tersebut yakni Surya Darmadi selaku pemilik PT. Duta Palma Group dan Bupati Indragiri Hulu M Thamsir Rahman. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Senin,(1/8).

Meraka diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait lahan PT Duta Palma yang membuat kerugian negara sampai 78 T. Nilai tersebut merupakan nilai terbesar dalam sepanjang sejarah penegak hukum indonesia dalam menangani kasus korupsi.

Kerugian negara tersebut timbul akibat penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare.

Baca Juga: Temuan 1 Ton Bansos di Depok, Polisi Periksa JNE, Akan Diproses Jika Ada Unsur Pidana

Kejagung menyebut Surya melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 yaitu M Thamsir Rachman. Selain tindak pidana korupsi, Surya juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Surya dan Thamsir disinyalir membuat kesepakatan untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit kepada perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi.

Perusahaan tersebut yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.

Dalam perkara ini, keduanya tidak ditahan. M Thamsir Rahman tidak ditahan lantaran dia masih dalam penjara terkait kasus Dana kasbon APBD Indragiri Hulu tahun 2005-2008.

Sementara untuk Surya Darmadi sampai saat ini belum diketahui keberadaanya.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x