Pecahkan Rekor Korupsi Terbesar Hingga Rugikan Negara 78 T, Surya Darmadi Jadi Buronan Interpol

- 2 Agustus 2022, 21:42 WIB
Kejaksaan Agung tetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus lahan sawit
Kejaksaan Agung tetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus lahan sawit /Instagram.com/ @kejaksaan.ri

Kasus in merupakan kasus yang ditangani KPK dimana merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat nama Gubernur Riau Annas Maamun dkk.

Baca Juga: Kominfo Cabut Blokir Yahoo, Steam , CS Go dan Dota, Lalu Bagaimana Nasib Paypal?

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

Hingga persidangan Annas Maamun selesai, Surya Darmadi pun tak kunjung datang memenuhi panggilan KPK. Dan hingga akhirnya namanya kini menjadi Daftar Pencarian Orang.

Saat ini KPK dan Kejagung telah bekerjasama untuk mencari keberadaan Surya Darmadi untuk segera mempertanggungkan jawabanya. 

Baca Juga: Dimana Letak Kuala Kencana dan Berapa Jumlah Penduduknya? Berikut Ulasan Mengenai Kota Modern Ini

"Kami akan komunikasikan ke depannya, penanganan perkaranya, bahwa yang pasti yang utama kan kehadiran dari tersangka ini yang sudah KPK DPO-kan. Kalau kemudian nanti sudah didapatkan pasti akan kami proses," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (1/8).

"Ada pun teknisnya nanti apakah Kejaksaan Agung duluan atau KPK, nanti akan dikomunikasikan," sambungnya.

 

 

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah