Pecahkan Rekor Korupsi Terbesar Hingga Rugikan Negara 78 T, Surya Darmadi Jadi Buronan Interpol

- 2 Agustus 2022, 21:42 WIB
Kejaksaan Agung tetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus lahan sawit
Kejaksaan Agung tetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus lahan sawit /Instagram.com/ @kejaksaan.ri

KILAS KLATEN - Kejaksaan Agung telah menetapkan 2 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak perkara korupsi dan pencucian uang.

Dua orang tersangka tersebut yakni Surya Darmadi selaku pemilik PT. Duta Palma Group dan Bupati Indragiri Hulu M Thamsir Rahman. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Senin,(1/8).

Meraka diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait lahan PT Duta Palma yang membuat kerugian negara sampai 78 T. Nilai tersebut merupakan nilai terbesar dalam sepanjang sejarah penegak hukum indonesia dalam menangani kasus korupsi.

Kerugian negara tersebut timbul akibat penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare.

Baca Juga: Temuan 1 Ton Bansos di Depok, Polisi Periksa JNE, Akan Diproses Jika Ada Unsur Pidana

Kejagung menyebut Surya melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 yaitu M Thamsir Rachman. Selain tindak pidana korupsi, Surya juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Surya dan Thamsir disinyalir membuat kesepakatan untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit kepada perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi.

Perusahaan tersebut yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.

Dalam perkara ini, keduanya tidak ditahan. M Thamsir Rahman tidak ditahan lantaran dia masih dalam penjara terkait kasus Dana kasbon APBD Indragiri Hulu tahun 2005-2008.

Sementara untuk Surya Darmadi sampai saat ini belum diketahui keberadaanya.

Kasus in merupakan kasus yang ditangani KPK dimana merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat nama Gubernur Riau Annas Maamun dkk.

Baca Juga: Kominfo Cabut Blokir Yahoo, Steam , CS Go dan Dota, Lalu Bagaimana Nasib Paypal?

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

Hingga persidangan Annas Maamun selesai, Surya Darmadi pun tak kunjung datang memenuhi panggilan KPK. Dan hingga akhirnya namanya kini menjadi Daftar Pencarian Orang.

Saat ini KPK dan Kejagung telah bekerjasama untuk mencari keberadaan Surya Darmadi untuk segera mempertanggungkan jawabanya. 

Baca Juga: Dimana Letak Kuala Kencana dan Berapa Jumlah Penduduknya? Berikut Ulasan Mengenai Kota Modern Ini

"Kami akan komunikasikan ke depannya, penanganan perkaranya, bahwa yang pasti yang utama kan kehadiran dari tersangka ini yang sudah KPK DPO-kan. Kalau kemudian nanti sudah didapatkan pasti akan kami proses," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (1/8).

"Ada pun teknisnya nanti apakah Kejaksaan Agung duluan atau KPK, nanti akan dikomunikasikan," sambungnya.

 

 

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah