Indra Kenz Segera Jalani Sidang di PN Tangerang untuk Kasus Judi Online Berkedok Trading

- 3 Agustus 2022, 13:52 WIB
Indra Kenz segera jalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang
Indra Kenz segera jalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang /@indra.kenz2/Instagram

KILAS KLATEN - Indra Kesuma alias Indra Kenz afiliator binomo akan segera jalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus judi online berkedok trading.

Jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik atas nama Indra Kesuma ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan resmi pada hari Rabu, 3 Agustus 2022.

“JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Ketut Sumenda.

Baca Juga: Pecahkan Rekor Korupsi Terbesar Hingga Rugikan Negara 78 T, Surya Darmadi Jadi Buronan Interpol

Pelimpahan berkas tersebut dilakukan JPU Kejari Tangsel pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Atas perbuatanya Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) . Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP.

Sebelumnya pelimpahan berkas dengan nama tersangka Indra Kenz dalam perkara kasus investasi bodong Binomo sudah masuk tahap dua dan dilimpahkan ke Kejari Tangerang Selatan.

Baca Juga: Temuan 1 Ton Bansos di Depok, Polisi Periksa JNE, Akan Diproses Jika Ada Unsur Pidana

Selai itu, barang bukti kasus dengan tersangka Indra Kenz juga telah diserahkan.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x