Roy Suryo Terancam Bui Enam Tahun Gegara Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

- 7 Agustus 2022, 19:21 WIB
roy suryo terancam hukuman 6 tahun penjara/
roy suryo terancam hukuman 6 tahun penjara/ /Antaranews.com/

KILAS KLATEN - Roy Suryo Mantan Menteri Olahraga (MENPORA) era Presiden SBY terancam mendapatkan hukuman penjara 6 tahun terkait ujaran kebencian bermuatan SARA dan UU ITE.

Dari pasal yang telah disangkakakn terhadap Roy Suryo dalam kasus ujaran kebencian bermuatan SARA tersebut ancaman hukumanya 6 tahun.

Kombes Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyidik menjerat Roy Suryo dengan beberapa pasal terkait tindak pidana yang dilakukan oleh pakar telematika salah satunya ujaran kebencian bermuatan SARA.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE . Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," jelas Zulpan, di Jakarta, Sabtu 6 Agustus 2022.

Baca Juga: Contoh Teks Doa Upacara Renungan dan Ulang Janji Hari Pramuka ke 61 Tahun 2022

Tak hanya itu, Roy Suryo juga terancam melanggar Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukumam pidana lima tahun penjara.

Serta Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara dua tahun.

Penahanan Roy Suryo dilakukan mulai Jumat malam, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik selama delapan jam.

Zulpan menyebut, penahanan terhadap Roy Suryo dilakukan agar tidak kabur atau menghilangkan barang bukti.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x