Dana BOS Kemenag Rp2,5 triliun, Ini Syarat, Cara Pengajuan dan Link Login

- 6 Agustus 2022, 12:43 WIB
Dana BOS Kemenag Rp2,5 triliun, Ini Syarat, Cara Pengajuan dan Link Login
Dana BOS Kemenag Rp2,5 triliun, Ini Syarat, Cara Pengajuan dan Link Login /

KILAS KLATEN - Berikut adalah informasi mengenai Dana Biaya Operasional Sekolah atau BOS untuk Madrasah dari Kementerian Agama (Kemenag) beserta syarat dan cara pengajuannya.

Pencairan dana BOS untuk Madrasah dari Kemenag senilai Rp 2,5 triliun sudah dilakukan sejak Juli 2022.

Ini adalah tahap kedua setelah pada tahap pertama pencairan dana BOS Kemenag sebesar Rp 3,3 triliun dilakukan pada Maret dan April 2022.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh. Isom mengatakan, pada tahap kedua, dana BOS Kemenag yang dicairkan lebih dari Rp2,5 triliun.

Nilai tersebut diperuntukkan bagi 49.063 madrasah yang terdiri dari 24.052 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.717 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.294 Madrasah Aliyah (MA).

Baca Juga: Jangan Salah, Ini Cara Penulisan Ucapan Hari Kemerdekaan RI 2022 yang Benar

“Alhamdulillah, proses persiapan sudah selesai. Dana BOS madrasah sudah bisa dicairkan berkisar lebih dari Rp 2,5 triliun untuk 49.063 madrasah,” kata Ishom melansir laman Kemenag.

Sementara Alur penggunaan Portal BOS sudah dirumuskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Pencairan dana BOS Kemenag itu sudah dimulai sejak akhir Juli lalu. Berikut ini cara pengajuan dana BOS Kemenag 2022:

Halaman:

Editor: Diyo Suroso

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x