Minta Perlindungan LPSK, Bharada E Siap Jadi Justice Collaborator

- 7 Agustus 2022, 23:29 WIB
Bharada E telah sebut beberapa nama orang yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Bharada E telah sebut beberapa nama orang yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J. /Antara/

KILAS KLATEN - Penyelidikan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J dirumah dinas Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo masih terus berlanjut.

Kini Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bersiap menjadi Justice Collaborator yang sebelumnya Tim Khusus Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah menetapkannya sebagai tersangka sejak 3 Agustus lalu.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka lantaran adanya bukti yang didapat melalui pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik yang dirasa telah cukup.

Sebelumnya kuasa hukum Bharada E dikabarkan mengundurkan diri karena ia menghargai hak-hak hukum dari setiap terlibat dalam perkara ini. Kuasa hukum juga telah menyatakan sebab serta alasan melalui surat pengunduran diri mereka kepada Kabareskrim Polri.

Namun dalam hitungan jam, Bharada E telah memiliki kuasa hukum pengganti yang ditunjuk oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Setelah delapan jam berdiskusi bersama Bharada E, kuasa hukum Bharada E menyatakan bahwa kini kliennya bersedia menjadi justice collaborator atau pihak yang akan membantu penegak hukum untuk membantu kasus ini.

Kuasa hukum Bharada E juga menyampaikan bahwa Bharada E juga meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dikabarakan bahwa Bharada E telah mengakui jika dia bukanlah pelaku penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Yosua.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x