KILAS KLATEN - Penyelidikan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J dirumah dinas Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo masih terus berlanjut.
Kini Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bersiap menjadi Justice Collaborator yang sebelumnya Tim Khusus Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah menetapkannya sebagai tersangka sejak 3 Agustus lalu.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka lantaran adanya bukti yang didapat melalui pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik yang dirasa telah cukup.
Sebelumnya kuasa hukum Bharada E dikabarkan mengundurkan diri karena ia menghargai hak-hak hukum dari setiap terlibat dalam perkara ini. Kuasa hukum juga telah menyatakan sebab serta alasan melalui surat pengunduran diri mereka kepada Kabareskrim Polri.
Namun dalam hitungan jam, Bharada E telah memiliki kuasa hukum pengganti yang ditunjuk oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Setelah delapan jam berdiskusi bersama Bharada E, kuasa hukum Bharada E menyatakan bahwa kini kliennya bersedia menjadi justice collaborator atau pihak yang akan membantu penegak hukum untuk membantu kasus ini.
Kuasa hukum Bharada E juga menyampaikan bahwa Bharada E juga meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dikabarakan bahwa Bharada E telah mengakui jika dia bukanlah pelaku penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Yosua.