Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

- 9 Agustus 2022, 20:32 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dijadikan tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dijadikan tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. /Foto : PMJ/

KILAS KLATEN - Mabes Polri telah menetapkan tersangska baru terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atas dugaan pembunuhan berencana.

Terdapat empat pelaku dalam insiden ini. Terbaru Polri menetapkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus ini.

Komjen Agus Adianto selaku Kabareskrim Polri menyebut mereka maksimal terancam hukuman mati.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan empat tersangka, penyidik (menjerat dengan Pasal) 340 subsider 338 juncto 55 atau 56 KUHP dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun," kata Agus saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Breaking News : Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kematian Brigadir J

Diketahui bunyi Pasal 340 KUHP adalah 'Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun'.

Sementara untuk Pasal 338 KUHP berbunyi Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun'.

Dan Pasal 55 KUHP berbunyi, Ayat (1) dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ayat (2) terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Baca Juga: Dibongkar Langsung oleh Kapolri, Kasus Tewasnya Brigadir J Bakal Diumumkan Sore Ini

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x