Kemudian Pasal 56 KUHP berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Sementara untuk keempat tersangka tersebut adalah Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Ferdy Sambo.***