Terungkap Ferdy Sambo Sempat Janjikan Uang 1 Miliar Terhadap Bharadha E

- 14 Agustus 2022, 15:16 WIB
LPSK akhirnya setuju memberikan pelindungan darurat kepada Bharada E setelah melakukan assessment di Bareskri Polri.
LPSK akhirnya setuju memberikan pelindungan darurat kepada Bharada E setelah melakukan assessment di Bareskri Polri. /Instagram/@gtvindonesia_news/

KILAS KLATEN - Fakta terbaru telah ditemukan dalam kasus tewasnya Brigadir J dengan aktor utama Ferdy Sambo.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Empat orang tersangka tersebut adalah Bharada E, Brigadir RR, KM (Sopir Istri Ferdy Sambo) dan Ferdy Sambo.

Terbaru, Penyidik Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Penghentian penyidikan kasus ini dikarenakan ditemukanya tindak pidana dalam kasus tersebut. Dengan kata lain, laporan yang dilayangkan kepada pihak kepolisian dari Putri Candrawati tersebut bisa dibilang adalah laporan palsu.

Baca Juga: Nasib Istri Ferdy Sambo, Terancam Dijerat 4 Pasal, Lalu Apa Saja Pasal Tersebut?

Dan jika terbukti bahwa tersebut adalah laporan palsu, maka Putri Candrawati bisa dijerat dengan pasal menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J dan terancam hukuman penjara.

Sebelumnya fakta terbaru juga terungkap yakni, terjadinya upaya pemberian uang sebesar 1Miliar oleh Ferdy Sambo terhadap Bharada E sebagai uang tutup mulut.

Uang tersebut sebagai bentuk imbalan dan tutup mulut atas peristiwa eksekusi Brigadir J yang dilakukan di Kelapa Dua, Depok.

Hal ini diungkap oleh mantan kuasa hukum Bharada E yaitu Deolipa Yumara.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah