Nasib Istri Ferdy Sambo, Terancam Dijerat 4 Pasal, Lalu Apa Saja Pasal Tersebut?

- 14 Agustus 2022, 00:01 WIB
Empat pasal yang yang mengancam Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo
Empat pasal yang yang mengancam Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo /Tangkap layar akun TikTok @revalalip/

KILAS KLATEN - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kini terancam dijadikan sebagai tersangka.

Kini Nasibnya ditentukan oleh Timsus Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo oleh mendiang Brigadir J.

Penghentian kasus ini dikarenakan tidak ditemukanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Dirtipidum dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022) malam.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Dihentikan, Tak Ada Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo

Mengenai hal tersebut, Kuasa Hukum Keluarga Mendiang Brigadir J Kamaruddin Simanjatuk angkat bicara. Menurutnya, jika terbukti melakukan laporan palsu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa terancam hukuman empat tahun penjara.

“FS dan PC bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan, yaitu membuat laporan palsu,” tuding Kamaruddin Simanjuntak, seperti dikutip KilasKlaten.com dari kanal Youtube MetroTV, Sabtu (13/8/2022).

Tak cukup sampai disitu, mereka bisa dijerat dengan pasal dugaan menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

“Obstruction of justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 221 jo Pasal 223 KUHP, dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 88 KUHP,” terang Kamaruddin.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah