KILAS KLATEN - Polri telah menetapkan Putri Candrawati sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Lantas, apa peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo tersebut?
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian mengatakan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka tersebut berdasarkan dua barang bukti.
Adapun menurut Andi, bukti yang pertama yaitu berupa rekaman CCTV yang menggambarkan situasi sebelum dan setelah kejadian disekitar kejadian tempat perkara (TKP) yang berhasil ditemukan. Dan bukti yang kedua yakni keterangan para saksi.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital menggambarkan situasi sebelum setelah kejadian berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," ucapnya.
Berdasarkan temuan rekaman CCTV tersebut, terlihat Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian. Kemudian Andi juga mengatakan pihaknya telah memeriksa Putri Candrawathi sebanyak tiga kali dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Polri Resmi Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J, Terancam Hukuman Mati
Menurutnya saat itu Putri Candrawati berada dilokasi dan menjadi bagian dalam pembunuhan tersebut.
"PC ada di lokasi sejak di (kediaman Sambo) Siguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yqng menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ucapnya.
Peran Putri Candrawathi
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak meminta agar Polri menetapkan Putri Candrawati sebagai tersangka.
Hal tersebut terkait laporan palsu tentang pelecehan seksual dan pengancaman penembakan yang dilakukan Brigadir J.