Gus Yusuf Dukung Penuh Kapolri untuk Tuntaskan Kasus Pembunuhan Brigadir J dan Praktik Perjudian

- 24 Agustus 2022, 08:51 WIB
Gus Yusuf mendukung penuh langkah nyata Kapolri dalam menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J serta menggulung semua praktik perjudian
Gus Yusuf mendukung penuh langkah nyata Kapolri dalam menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J serta menggulung semua praktik perjudian /tribratanews.polri.go.id/

KILAS KLATEN - Pengasuh Asrama Perguruan Islam atau API Tegalrejo, Magelang Gus Yusuf mendukung penuh langkah nyata Kapolri dalam menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J serta menggulung semua praktik perjudian maupun narkoba.

K.H. Muhammad Yusuf Chudlori atau lebih dikenal dengan sebutan Gus Yusuf sebelumnya juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Gus Yusuf, dalam kasus Brigadir J, Kapolri sudah melakukan apa yang disebut semua sama di mata hukum.

Sebagai bukti, mantan Kadiv Propam, Irjen. Pol. Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan bukti-bukti yang kuat.

Baca juga: Ditemui Kak Seto, Ferdy Sambo Meneteskan Air Mata

"Sejumlah jenderal lain, maupun perwira menengah ikut dicopot bahkan semacam dikurung di Mako Brimob," ujar Gus Yusuf, Selasa (23/8/2022) sebagaimana dikutip dari tribratanews.polri.go.id.

Gus Yusuf menambahkan, hal tersebut membuktikan bahwa Kapolri tidak pandang bulu dan siap menuntaskan kasus ini. Siapapun yang ikut terlibat bakal dibawa ke proses hukum.

"Ini sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat, bahwa di depan hukum semuanya sama. Kita berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran semua pihak,” sebutnya.

Ia juga menambahkan bahwa kejadian dan masukan publik ini harus menjadi evaluasi dan momen penting bagi Kapolri untuk melakukan pembenahan dan membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum anggotanya yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran.

Timsus Bareskrim Polri yang dibentuk oleh Kapolri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: tribratanews.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah