Seorang Polisi yang Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Sabu dan Ektasi Ternyata Kasat Narkoba Polres Karawang

- 16 Agustus 2022, 14:38 WIB
Kasat Resnarkoba Polres Karawang Ditangkap
Kasat Resnarkoba Polres Karawang Ditangkap /

KILAS KLATEN - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menangkap seorang polisi yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

Yang menjadi prihatin diketahui bahwa sosok polisi yang ditangkap tersebut mereupakan Kasat Resnarkoba Polres Karawang yaitu AKP ENM.

AKP ENM ditangkap di basement Apartement Taman Sari, Mahagoni, Karawang Barat, Telukjambe Barat pada Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 7.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno H Siregar mengatakan, AKP ENM berhasil ditangkap dalam pengembangan kasus pada 30-31 Juli 2022 dalam Operasi Anti Gledek.

Baca Juga: Polisi di Karawang Ditangkap Karena Kasus Peredaran Narkoba, Begini Ceritanya

"(Tersangka) Juki dan kawan-kawan yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung," ujar Krisno.

Selain meringkus AKP ENM, pihaknya juga telah menangkap beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba yakni Juki dkk yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung.

Adapun barang bukti yang telah disita oleh Bareskrim Polri yakni dua unit handphone, plastik klip sabu 94 gram, plastik klip bening sabu 6,2 gram, plastik klip berisi sabu 0,8 gram.

"Total berat barang bukti sabu 101 gram. Plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi 1,2 gram, satu unit timbangan digital. Dan seperangkat alat hisap sabu dan cangklong serta uang tunai Rp27.000.000," lanjut Krisno.

Baca Juga: Murah Banget! Biaya Transfer Antar Bank Hanya Rp77 Saja, Begini Ketentuannya

Dari hasil pengembangan, tim Dittipidnarkoba mendapat alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar sebanyak 2.000 butir pil ekstasi kepada tersangka Juki bersama AKP ENM.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x