Buron Korupsi Rp 78 Triliun, Surya Darmadi Ditahan Kejagung di Rutan Salemba

- 16 Agustus 2022, 00:08 WIB
Tersangka Surya Darmadi (SD) langsung dimasukan ke penjara setibanya di Kejagung
Tersangka Surya Darmadi (SD) langsung dimasukan ke penjara setibanya di Kejagung /Foto: Penkum Kejagung/

KILAS KLATEN - Surya Darmadi, buronan KPK yang merugikan negara sebesar Rp 78 Triliun atas kasus pemberian suap PT Duta Palma telah ditahan Kejagung di Rutan Salemba selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya usai tiba di Indonesia, Surya Darmadi menjalani pemeriksaan kurang lebih selama empat jam.

Selanjutnya Kejagung akan melakukan penahanan terhadap Surya Darmadi selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak 15 Agustus hingga 3 September 2022.

Burhanuddin mengatakan bahwa Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan KPK, mengingat tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum di KPK.

Dalam hal ini KPK juga telah mendukung proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung terkait pasal kerugian negara, sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Pecahkan Rekor Korupsi Terbesar Hingga Rugikan Negara 78 T, Surya Darmadi Jadi Buronan Interpol

Surya Darmadi tiba di Indonesia pada pukul 13.00 WIB dari Taipei. Kemudian ia berangkat ke Kejagung dan tiba pada pukul 13.56 WIB.

Melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang, ia membantah bahwa kliennya kabur keluar negeri. Justru kliennya datang ke Indonesia merupakan bukti bahwa klienya tersebut koorperatif.

“Ada informasi yang menyatakan bahwa dia selama ini kabur, itu tidak benar. Dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami kooperatif,” ujar kuasa hukum Surya Darmadi, dikutip KilasKlaten.com dari Antara. 

Perlu diketahui, sebelumnya Kejagung telah melayangkan panggilan sebanyak tiga kali. Selain dari ketiga panggilan tersebut, pemanggilan juga telah diumumkan melalui surat kabar.

Baca Juga: Kades Cantik Peraih Penghargaan Anti Korupsi Ditahan Lantaran Diduga Maling Uang Rakyat

KPK juga telah menetapkan status tersangka terhadap Surya Darmadi atas kasus pemberian suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2012. 

Selain itu, KPK juga telah memasukkan Surya Darmadi sebagai DPO sejak 2019 silam.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x