Selebgram Cantik Asal Jateng Ditangkap Polisi Karena Endorse Judi Online

- 23 Agustus 2022, 20:50 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat bertemu Selebgram RM yang menjadi tersangka kasus judi online Jaringan Internasional.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat bertemu Selebgram RM yang menjadi tersangka kasus judi online Jaringan Internasional. /Dok.Humas Polri/

KILAS KLATEN - Ditreskrimsus Polda Jateng telah menangkap seorang selebgram cantik berinisial RM karena mempromosikan (endorse) situs judi online Jaringan Internasional di Pemalang,Jawa Tengah.

Diketahui Selebgram cantik tersebut turut mempromosikan (endore) laman situs judi online melalui media sosial instagram pribadinya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi bahwa benar telah dilakukan penangkapan Selebgram cantik yang telah endorse situs judi online dengan jaringan online tersebut.

“Seorang selebgram perempuan berinisial RM turut diamankan karena mempromosikan (endorse) bisnis perjudian online di Pemalang melalui akun instagramnya,” ungkap Kapolda Jateng saat ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Jateng pada Senin, 22 Agustus 2022, dikutip dari laman Humas Polri.

Baca Juga: Jadi Tempat Judi Online Terbesar di Jateng, Kepolisian Sudah Intai Sejak Empat Hari yang Lalu

Ia mengaku dikontak oeleh menajernya di Bandung untuk mempromosikan situs judi online dengan cara membagikan link website ke akun instagramnya.

“Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak 7 juta. Uang itu saya terima dari Riski, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja,” ungkap tersangka RM.

Dirinya mengaku kapok atas perbuatan yang telah ia lakukan, Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya tersebut.

 

Kapolda Jateng juga menghimbau agar masyarakat menjauhi atau turut serta dalam segala bentuk perjudian. Ia juga menegaskan bahwa tidak akan segan mengambil tindakan tegas dalam rangka memberantas seluruh aktivitas judi di wilayahnya.

Baca Juga: Judi Online Terbesar di Jateng Digerebek Polda, Mana Lokasinya?

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah