Buntut Kasus Brigadir J, Kapolri Mutasi 24 Anggota Kepolisian Terkait Pelanggaran Kode Etik

- 24 Agustus 2022, 11:31 WIB
Kapolri Mutasi 24 Anggota Kepolisian Terkait Pelanggaran Kode Etik
Kapolri Mutasi 24 Anggota Kepolisian Terkait Pelanggaran Kode Etik /PMJ News

KILAS KLATEN - Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo telah mutasi 24 polisi terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Melalui surat tertulis Kapolri telah memutasi 24 anggota polisi tersebut ke bagian Pelayanan Markas (Yanma).

Direktur Eksekutif Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan hal tersebut merupakan bentuk transparansi kepada publik akan pengusutan dari tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

“Kapolri tidak ragu dan tegas bakal menindak setiap anggota yang menjurus pada pelanggaran kode etik,” katanya.

Hal tersebut merupakan bentuk dari ketegasan Kapolri atas transparasi dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Ditemui Kak Seto, Ferdy Sambo Meneteskan Air Mata

 

Para anggota Polri tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik karena telah membantu tersangka Ferdy Sambo dalam upaya untuk menutupi penyidikan kasus.

“Kami menyambut baik keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang mencopot 24 anggota Polri, yang diduga melakukan pelanggaran kode etik karena membantu tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menghalangi penyidikan kematian Brigadir J,” katanya dalam sebuah keterangan tertulis.

Dari 24 orang tersebut, sepuluh orang berasal dari Divisi Propam, dua dari Bareskrim Polri, dua dari Korbrimob, sembilan orang merupakan personel Polda Metro/Polres Jakarta Selatan, dan satu orang personel Polda Jawa Tengah.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah