Kartu Nikah dengan 4 Kolom Istri Asli Atau Palsu? Ini Penjelasan Kemenag

- 7 Juni 2022, 16:27 WIB
Kartu nikah asli dan palsu
Kartu nikah asli dan palsu /kemenag.go.id/

KILAS KLATEN - Media sosial kembali diramaikan dengan beredarnya sebuah foto kartu nikah bertuliskan Kementrian Agama. Pada tampilan depannya, terdapat seorang foto pria. Sementara pada tampilan belakang, terdapat empat kolom untuk foto istri. Kartu nikah dengan 4 kolom istri ini asli atau palsu? Ini penjelasan Kemenag.

Dikutip dari situs resmi Kemenag, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin memastikan bahwa kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

Baca juga: Kapan Gaji 13 PNS Cair? Berikut Jadwal, Daftar Penerima serta Besaran Gaji 13 Tahun 2022

“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu hoaks, bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama,” kata Akhmad Fauzin di Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Kementerian Agama sendiri sejak Agustus 2021 memang sudah tidak menerbitkan kartu nikah secara fisik. Jadi, pasangan pengantin yang menikah sejak bulan itu, hanya mendapatkan kartu nikah digital.

“Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” jelas Fauzin.

Tampilan kartu nikah asli
Tampilan kartu nikah asli
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, bahwa pada bagian atas kartu nikah yang asli tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit dengan gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.

Sementara pada bagian bawah kartu nikah asli, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.

“Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” tambahnya.

Sebagai tambahan informasi, untuk mendapatkan kartu nikah, pasangan calon pengantin bisa mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x