Kapan Gaji 13 PNS Cair? Berikut Jadwal, Daftar Penerima serta Besaran Gaji 13 Tahun 2022

- 1 Juni 2022, 15:22 WIB
Simak! Berikut Ini Kriteria PNS yang Tak Terima Gaji 13
Simak! Berikut Ini Kriteria PNS yang Tak Terima Gaji 13 /Ilustrasi Pixabay/

KILAS-KLATEN - Kabar baik untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN ),setelah sebelumnya pemerintah mencairkan Tunjangan Hari Raya, kini giliran Gaji 13 yang akan segera cair untuk tahun ini.
Kabar pencairan Gaji ke-13 ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo berserta Sri Mulyani (Menteri Keuangan). Jokowi pun telah teken Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Gaji ke-13, yakni PP Nomor 16/2022.

Kapan Gaji 13 PNS Cair ?

Baca Juga: Kata-kata Selamat Hari Lahir Pancasila untuk Status WhatsApp, Facebook, Twitter, dan Instagram

Menurut Sri Mulyani ( MenKeu) dalam konferensi pers melalui YouTube @Kemenkeu RI memberikan pernyataan bahwa pencairan gaji ke-13 PNS akan dicairkan pada bulan Juli, yaitu pada saat penerimaan peserta didik baru.

Dikutip dari laman setkab.go.id tentang PP Nomor 16 Tahun 2022, pemberian gaji ke-13 2022 kepada PNS adalah wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
"Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.

Daftar Penerima Gaji 13 Tahun 2022

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, berikut daftar penerima gaji ke-13:

  1. PNS dan Calon PNS
  2. PPPK
  3. Pejabat Negara
  4. Anggota Polri
  5. Pensiunan
  6. Penerima Pensiun
  7. Penerima Tunjangan

Tidak semua ASN menerima Gaji ke-13 tahun 2022 ini, ada 2 kelompak yakni :

  1. ASN dalam masa cuti ddiluar tanggungan negara
  2. ASN yang ditugaskan diluar instansi pemerintah, yang dimana gajinya dibayar oleh instansi dimana ia ditugaskan.

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran PPDB Online SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah

Rincian Besaran Gaji ke-13 Tahun 2022

Besaran gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok dan hingga 50 persen tunjangan kinerja.

Berikut rincianya : 

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
  • 50 persen tunjangan kinerja seuai jabatan dan golongan

Hal yang menjadi menarik, besaran gaji ke-13 tahun ini akan berbeda dengan tahun yang lalu, dikarenakan untuk tahun ini juga menghitung tunjangan kinerja ( Tukin ), yang nantinya akan menjadi pendapatan yang paling besar yang diterima oleh PNS.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x