Download Contoh Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) PPG Dalam Jabatan

- 31 Mei 2022, 23:49 WIB
RPL adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal dan atau informal.
RPL adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal dan atau informal. /kemendikbud.go.id

KILAS KLATEN - Berdasarkan standar pendidikan Guru, beban belajar program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah antara 36 SKS hingga 40 SKS. Namun, dalam PPG Dalam Jabatan, beban yang harus ditempuh oleh mahasiswa hanya sebanyak 12 (dua belas) SKS. Oleh karena itu, untuk sisa 24 SKS lainnya harus dipenuhi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Merujuk pada Pedoman Penyelenggaraan RPL Tahun 2017, Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bertujuan untuk:

1. mendapatkan pengakuan CP untuk melanjutkan pendidikan formal; dan

2. mendapatkan pengakuan CP untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu.

Portofolio RPL sendiri diatur dengan Permenristek Dikti No. 26 tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.

Portofolio RPL untuk PPG Dalam Jabatan pada dasarnya terdiri atas 11 komponen, yaitu:

1. kualifikasi akademik,

2. pengalaman mengajar,

3. pengalaman menjabat/ tugas tambahan,

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x