Kapan Gaji 13 PNS Cair? Berikut Jadwal, Daftar Penerima serta Besaran Gaji 13 Tahun 2022

- 1 Juni 2022, 15:22 WIB
Simak! Berikut Ini Kriteria PNS yang Tak Terima Gaji 13
Simak! Berikut Ini Kriteria PNS yang Tak Terima Gaji 13 /Ilustrasi Pixabay/

Besaran gaji ke-13 PNS Tahun 2022 ini berbeda dengan tahun lalu, di mana untuk tahun ini juga menghitung tunjangan kinerja (Tukin) dalam pencairan gaji ke-13.

Menurut Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Jadi untuk besaran Gaji 13 tahun 2022 ini tinggal menjumlahkan total rincian yang telah ditetapkan sesuai jabatan dan golonganya masing masing.***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah