Berminat Menjadi Pendamping Proses Produk Halal Kemenag? Ini Syarat dan Ketentuan Pendaftarannya

- 15 Agustus 2022, 10:59 WIB
Berminat Menjadi Pendamping Proses Produk Halal Kemenag? Ini Syarat dan Ketentuan Pendaftarannya
Berminat Menjadi Pendamping Proses Produk Halal Kemenag? Ini Syarat dan Ketentuan Pendaftarannya /kemenag.go.id/

KILAS KLATEN - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH membuka rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH). Berikut syarat dan ketentuan pendaftarannya.

Dikutip dari kemenag.go.id, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan bahwa rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.

“Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Aqil, di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Aqil menyampaikan, rekrutmen Pendamping PPH ini dilakukan di 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia, yaitu Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Baca juga: Kabar Gembira, Pengguna iOS Kini Bisa Akses Aplikasi Al-Qur'an Kemenag

“Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini,” ungkap Aqil.

Ia juga menambahkan, bahwa Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH.

“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,” imbuh Aqil.

Sebagai informasi, proses rekrutmen Pendamping PPH ini dilakukan secara online melalui laman ptsp.halal.go.id mulai 15-31 Agustus 2022.

Kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi, adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x