Mau Ikutan Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag? Cek Syarat-syaratnya Berikut Ini

- 25 Agustus 2022, 08:00 WIB
PJPH Kemenag membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2, berikut ini syarat-syaratnya.
PJPH Kemenag membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2, berikut ini syarat-syaratnya. /kemenag.go.id/

"Nah untuk SEHATI Tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi," ujar Aqil.

Sebelumnya, untuk mendukung program ini, BPJPH juga telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) pada 13 provinsi.

“Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitasi ini, ekosistem halal Indonesia semakin meluas,” tuturnya.

Lantas, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK untuk mendapatkan fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2 atau SEHATI 2 ini?

Syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI tahap 2 ini, adalah sebagai berikut.

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)

2. Skala usaha mikro atau kecil

3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022

4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1

5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah