10.391 ASN Kemenag Penuhi Syarat Terima Satyalencana Karya Satya Hari Kemerdekaan RI 2022

- 6 Agustus 2022, 13:00 WIB
10.391 ASN Kemenag Penuhi Syarat Terima Satyalencana Karya Satya Hari Kemerdekaan RI 2022
10.391 ASN Kemenag Penuhi Syarat Terima Satyalencana Karya Satya Hari Kemerdekaan RI 2022 /kemenag.go.id/

KILAS KLATEN - Pemerintah kembali memberikan penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Periode Hari Kemerdekaan RI 2022.

Pada tahun 2022 ini, penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Periode Hari Kemerdekaan RI 2022 tersebut akan diberikan kepada sekitar 10.391 ASN dari Kementerian Agama.

Dikutip dari kemenag.go.id, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan bahwa terdapat sekitar 10.391 ASN Kemenag yang pada tahun ini dinilai memenuhi syarat menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Periode Hari Kemerdekaan RI 2022.

“Ada 10.391 ASN Kemenag yang tahun ini dinilai memenuhi syarat menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Periode Hari Kemerdekaan R.I,” terang Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin di Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: Harus Tahu, Inilah 9 Tradisi Unik Berbagai Daerah untuk Menyambut Hari Kemerdekaan RI 2022

“Para penerima ini diusulkan oleh 101 Satuan Kerja Kementerian Agama, pusat dan daerah,” sambungnya.

Satyalancana Karya Satya merupakan penganugerahan negara terhadap Pegawai Negeri Sipil yang didalam melaksanakan tugasnya sudah menunjukan kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah.

Mereka dinilai sudah bekerja dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus dalam kurun waktu tertentu.

Menurut Nurudin, berdasarkan kurun waktu tersebut, ada tiga jenis kategori penghargaan. Pertama, masa bhakti 10 tahun. Total ada 6.583 ASN Kemenag yang akan menerima. Kedua, masa bhakti 20 tahun. Kategori ini akan diberikan kepada 2.775 ASN Kemenag.

“Ketiga, kategori masa bhakti 30 tahun yang akan diberikan kepada 1.033 ASN Kementerian Agama,” jelas Nurudin.

Nurudin menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan proses verifikasi dan konsiyering terkait penerima penghargaan.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x