Mau Ikutan Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag? Cek Syarat-syaratnya Berikut Ini

- 25 Agustus 2022, 08:00 WIB
PJPH Kemenag membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2, berikut ini syarat-syaratnya.
PJPH Kemenag membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2, berikut ini syarat-syaratnya. /kemenag.go.id/

6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya

7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)

Sebagai tambahan infromasi, mulai tanggal 24 Agustus 2022 para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik.

Adapun panduan / tutorial penggunaan aplikasi SIHALAL dapat dilihat pada tautan berikut ini.

1. Pembuatan akun pelaku usaha (https://bit.ly/CaraDaftarAkunSIHALAL).

2. Update data pelaku usaha (https://bit.ly/CaraUpdateDataSIHALAL).

3. Permohonan sertifikasi halal (https://bit.ly/TutorialPengajuanSelfdeclare).

Baca Juga: Ngeri! Ini Dampak Jika BBM Bersubsidi Jadi Naik Minggu Depan

Demikian syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK untuk mendapatkan fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2 atau SEHATI 2.***

 

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah