Mau Ikutan Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag? Cek Syarat-syaratnya Berikut Ini

- 25 Agustus 2022, 08:00 WIB
PJPH Kemenag membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2, berikut ini syarat-syaratnya.
PJPH Kemenag membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2, berikut ini syarat-syaratnya. /kemenag.go.id/

KILAS KLATEN - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kemenag membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2, berikut ini syarat-syaratnya.

Sebagai informasi, fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2 atau SEHATI 2 ini diberikan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil atau UMK yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha atau self declare.

Kriteria produk yang masuk dalam kategori self declare sendiri mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare.

Baca juga: Ini Kata Sri Mulyani Jika Pemerintah Tidak Segera Naikkan Harga BBM

Pelaku UKM yang ingin mengecek apakah produknya masuk dalam kategori self declare bisa mengeceknya pada tautan: bit.ly/kepkaban33.

Pemberian SEHATI Tahap 2 ini, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2 atau SEHATI 2 ini rencananya akan diberikan kepada 324.834 pelaku UMK.

“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” papar Aqil, Rabu (24/8/2022) sebagaimana dikutip dari kemenag.go.id.

Sebelumnya, pada semester pertama 2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25 ribu Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Program Sertifikasi Halal Gratis yang merupakan program SEHATI tahap 1 tersebut telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.

"Nah untuk SEHATI Tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi," ujar Aqil.

Sebelumnya, untuk mendukung program ini, BPJPH juga telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) pada 13 provinsi.

“Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitasi ini, ekosistem halal Indonesia semakin meluas,” tuturnya.

Lantas, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK untuk mendapatkan fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2 atau SEHATI 2 ini?

Syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI tahap 2 ini, adalah sebagai berikut.

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)

2. Skala usaha mikro atau kecil

3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022

4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1

5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain

6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya

7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)

Sebagai tambahan infromasi, mulai tanggal 24 Agustus 2022 para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik.

Adapun panduan / tutorial penggunaan aplikasi SIHALAL dapat dilihat pada tautan berikut ini.

1. Pembuatan akun pelaku usaha (https://bit.ly/CaraDaftarAkunSIHALAL).

2. Update data pelaku usaha (https://bit.ly/CaraUpdateDataSIHALAL).

3. Permohonan sertifikasi halal (https://bit.ly/TutorialPengajuanSelfdeclare).

Baca Juga: Ngeri! Ini Dampak Jika BBM Bersubsidi Jadi Naik Minggu Depan

Demikian syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK untuk mendapatkan fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2 atau SEHATI 2.***

 

Editor: Masruro

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah