Berlaku Mulai 17 Juli Berikut Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi

- 13 Juli 2022, 15:12 WIB
Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Simak Persyaratanya
Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Simak Persyaratanya /Instagram Kantorstafpresidenri

KILAS KLATEN - Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan baru perjalanan dalam negeri di masa pandemi.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi dampak penyebaran virus covid-19 yang semakin meningkat.

Aturan baru perjalanan dalam negeri atau domestik akan mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2022.

Disampaikan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.21/2022 memuat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika akan melakukan perjalanan domestik (perjalanan dalam negeri).

Baca Juga: Kasus DBD Melonjak, Ini Pesan Dinkes Klaten Kepada Masyarakat

Dilansir Kilas Klaten dari laman Instagram kantorstafpresidenri pada Rabu, 13 Juli 2022, berikut aturan baru perjalanan dalam negeri:

  • Syarat Testing

1. Vaksin ke-3 atau Booster: Tidak perlu antigen atau PCR

2. Vaksin dosis 2: Wajib hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam

3. Vaksin dosis 1: Wajib hasil negatif RT- PCR 3x24 jam

4. Belum atau tidak vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus: Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam dan Surat Keterangan Dokter dari rumah sakit pemerintah.

  • Untuk Anak Usia 6 – 17 Tahun

Wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajibkan testing.

Baca Juga: Hasil Autopsi, Polisi Temukan 7 Luka Tembak di Tubuh Brigadir J

  • Anak Usia Dibawah 6 Tahun

Tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan.

Demikian diatas mengenai syarat serta aturan baru perjalanan domestik dalam negeri di masa pandemi yang akan mulai berlaku pada 17 Juli 2022.***

 

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x