Vaksin Booster Akan Menjadi Syarat Wajib Memasuki Fasilitas Umum

- 4 Juli 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19, vaksin booster.
Ilustrasi vaksin Covid-19, vaksin booster. /Pixabay

KILAS KLATEN - Pemerintah akan mewajibkan vaksin boster untuk syarat penggunaan fasilitas umum atau publik.

Pemerintah akan memberlakukan syarat ini dikarenakan penambahan kasus Covid-19 yang kembali meningkat.

Prof Wiku Adisasmito sebagai juru bicara Satgas Covid-19 menegaskan agar masyarakat segera melakukan penambahan proteksi imunitas dengan cara vaksin Covid-19 booster.

Juru Bicara Satgas Covid-19 pemerintah bakal terapkan penggunaan vaksin booster secara wajib dalam waktu dekat. Dia juga menyebutkan progres dari pelaksanaan vaksin booster lebih lama dibandingkan dengan vaksin dosis pertama dan dosis kedua.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Desa Wisata Bugisan, Prambanan, Klaten

"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito seperti dikutip dari akun YouTube BNPB, Sabtu 2 Juli 2022, dikutip dari Kilas Klaten.

"Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," tambahnya.

Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 selama ini cakupan vaksinasi dosis ketiga atau booster sangat masih dibawah target. Dari sekian banyak wilayah progres penggunaan vaksin booster masih kurang dari 30 persen.

"Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," tuturnya.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah