Tarif Listrik Naik Pada 1 Juli 2022, Berikut Golongan yang Terdampak

- 1 Juli 2022, 17:11 WIB
Mulai hari ini pemerintah remi menetapkan kenaikan tarif listrik
Mulai hari ini pemerintah remi menetapkan kenaikan tarif listrik /Antara Foto/


KILAS KLATEN -
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan tarif baru untuk penggunaan listrik periode Juli-September 2022.

Kenaikan tarif listrik ini sudah berlaku sejak hari ini 1 Juli 2022. Adapun pelanggan yang mengalami kenaikan adalah golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) atau golongan non-subsidi.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Baca Juga: Sederet Keuntungan Menggunakan Aplikasi MyPertamina, Simak Biar Auto Cuan

Didalam nya ada 5 golongan pelanggan yang mengalami kenaikan listrik per hari ini

Daftar Golongan yang Terdampak Kenaikan Tarif Listrik

Berikut dibawah ini merupakan 5 golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022 :

  1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.

  2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.

  3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan.

  4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan.

  5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.

Dilansir setkab.go.id, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana menegaskan, pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik.

Baca Juga: Cara Mendaftar MyPertamina untuk Membeli Pertalite dan Solar

 

erdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjustment) ditetapkan setiap 3 bulan dengan mengacu kepada perubahan empat asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).

Berikut diatas merupakan tarif baru harga listrik serta golongan yang terdampak.**

 

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x