Biaya Persalinan Akan Ditanggung Negara, Berikut 5 Syarat yang Harus Dipenuhi

- 19 Juli 2022, 17:03 WIB
Ilustrasi ibu hamil. Simak 5 Syarat Agar Biaya Persalinan Ditanggung Negara
Ilustrasi ibu hamil. Simak 5 Syarat Agar Biaya Persalinan Ditanggung Negara /Pixabay/


KILAS KLATEN
- Negara akan menaggung Biaya persalinan untuk ibu hamil melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal). Simak 5 Syarat yang Harus Dipenuhi di bawah ini.

Adapun Program Jampersal ini tertuang dalam Inpres Nomor 5 tahun 2022 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi.

Program ini dijalankan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan serta mencegah kematian ibu dan bayi.

Baca Juga: Kabar Baik, Negara Tanggung Biaya Persalinan Ibu Hamil

Aturan ini telah berlaku sejak dikelurkanya inpres yakni pada tanggal 12 Juli 2022sampai dengan 31 Desember 2022. Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), dan Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Sosial (Mensos).

Selanjutnya, selain kementerian diatas, para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) juga terlibat dalam pelaksanaan.

Terdapat banyak manfaat dalam program ini yakni pelayanan antenatal, persalinan spontan (pervaginam), dan pelayanan ibu dan bayi baru lahir pra-rujukan.

Tak hanya itu, Program Jampersal juga memberikan manfaat kepada ibu dan bayi ibu dan bayi mendapat pelayanan pasca persalinan, pelayanan KB pasca persalinan, serta pelayanan neonatal esensial bagi bayi yang baru lahir.

Baca Juga: Prabowo Berduka atas Gugurnya Pilot Pesawat Golden Eagle Lettu Pnb Allan Safitra Indra Wahyudi

Akan tetapi untuk mengikuti Progarm Jampersal ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, berikut persyaratanya.

5 syarat Jampersal agar Biaya Persalinan Ditanggung Negara

1. Berdomisili di Indonesia.

2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

3. Bukan peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) atau jaminan asuransi lain.

4. Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang masuk dalam Data Terpadu Kesehatan Sosial (DTKS), dan bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

5. Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam kategori miskin dan tidak mampu, disertai keterangan dari pihak berwenang. 

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x